JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry.
“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.
“LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban,” kata Wawan.
Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.
“Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya,” ujarnya.
Baca juga: Rieke “Oneng” Melihat Something Wrong di Penanganan Pelecehan Seksual FH UI
Langkah LPSK ini berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Dalam konteks tersebut, peran LPSK adalah memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.
Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.
LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.
LPSK berjanji mengawal hak korban agar tetap terjamin, seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Bareskrim tetapkan Syekh Ahmad Al Misry tersangkaKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia menjelaskan, proses penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




