Jumhur Bantah Status Terpidana Usai Dilantik Menteri LH, Singgung Putusan MK

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat merespons kritik publik terkait rekam jejak hukumnya setelah resmi dilantik dalam reshuffle kabinet oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026).

Menjawab pertanyaan awak media soal statusnya sebagai mantan terpidana, Jumhur membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum yang pernah menjeratnya tidak lagi relevan setelah perubahan regulasi.

“Saya gak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berstatus tersangka secara sah dalam konteks hukum yang berlaku saat ini.

“Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” katanya.

Jumhur sebelumnya sempat terseret perkara hukum terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai memicu kegaduhan publik pada 2020. Kasus tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang saat itu digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah pasal dalam UU ITE mengalami perubahan dan penyesuaian, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengubah norma tertentu sehingga memengaruhi dasar hukum sejumlah perkara.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo mengangkat Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidu. Dalam dokumen resmi, pemerintah menerbitkan beberapa beleid, di antaranya Keppres Nomor 51/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri negara, Keppres Nomor 52/P Tahun 2026 terkait Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Keppres Nomor 53/P Tahun 2026 mengenai pengangkatan penasihat khusus presiden bidang komunikasi.

Selain itu, terdapat pula Keppres Nomor 50/TPA Tahun 2026 yang mengatur perubahan pimpinan tinggi utama di Badan Karantina Nasional (Barantin).

List menteri, wamen, dan kepala badan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid ke-VI:
  1. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup - Jumhur Hidayat
  2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan - Hanif Faisol
  3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi - Hasan Nasbi
  4. Kepala Staf Kepresidenan - Dudung Abdurachman
  5. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah - Muhammad Qodari
  6. Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) - Abdul Kadir Karding


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhub pastikan percepatan evakuasi tabrakan kereta di Bekasi Timur
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Nilai Rupiah Melemah? Mulai Antisipasi Kenaikan Harga dari Sekarang
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Bedanya Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
3 Korban Masih Terjepit, Kabasarnas Instruksikan Evakuasi Tanpa Menggeser Gerbong KRL
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KA Argo Bromo Anggrek Hantam KRL Jakarta di Stasiun Bekasi Timur, Sebelum Berangkat Biasakan Baca Doa Berikut
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.