1. Bagaimana kronologi terungkapnya kasus kekerasan di daycare di Yogyakarta?
2. Apa saja bentuk kekerasan dan perlakuan tak manusiawi di tempat penitipan anak itu?
3. Apa motif kekerasan dan perlakuan tak manusiawi di tempat penitipan anak itu?
4. Bagaimana tanggapan pemerintah terkait kasus ini?
Pada Jumat (24/6/2026) sore, aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek sebuah daycare atau tempat penitipan anak bernama Little Aresha. Dari penggerebekan daycare di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, itu terungkap kasus kekerasan dan perlakuan tak manusiawi terhadap sejumlah anak berusia di bawah lima tahun atau balita.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan salah satu mantan karyawan tempat penitipan anak tersebut. Sang pelapor pernah melihat perlakuan tidak manusiawi dan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak balita. Karena hal itu tidak sesuai dengan hati nuraninya, dia mengundurkan diri.
”Namun, ijazahnya ditahan pemilik (penitipan anak) sehingga dia melaporkan ke kami. Dari laporan itu, kami tindak lanjuti,” kata Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan data pengelola, daycare itu mengasuh 103 anak. Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah anak yang mengalami kekerasan dan perlakuan tak manusiawi sebanyak 53 anak. Korban yang paling banyak mengalami kekerasan adalah anak-anak yang berusia di bawah dua tahun. Hal ini diduga karena mereka belum bisa bercerita atau mengadukan perlakuan tersebut kepada orangtuanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan, saat menggerebek daycare itu, aparat melihat langsung kondisi anak-anak yang diperlakukan tidak manusiawi di sana. Anak-anak itu dikumpulkan di kamar berukuran sekitar 3 meter x 3 meter tanpa alas tidur memadai, sebagian besar hanya beralaskan lantai.
Satu kamar dengan kipas angin itu diisi hingga 20 anak, mayoritas berusia di bawah dua tahun. Riski menyebut, ada anak yang diikat kaki dan tangannya. Ada pula dugaan tindak kekerasan fisik terhadap sejumlah anak karena terdapat luka seperti goresan di tubuhnya.
Noorman (41), salah satu orangtua yang menitipkan anaknya di Little Aresha, mengaku sangat terkejut saat mengetahui tindakan tak manusiawi di daycare itu. Dia pun bertanya-tanya apakah hal serupa dialami anaknya yang masih berusia 2,5 tahun. Sang anak sudah dititipkan di tempat itu sejak usia tiga bulan.
Apalagi, beberapa bulan lalu, Noorman menemukan luka goresan di punggung dan bibir anaknya. Luka yang tak diketahui asal muasalnya itu awalnya tak terlalu dirisaukan Noorman. Namun, saat kasus ini terungkap, sejumlah orangtua lain bercerita bahwa anak mereka memiliki luka yang sama.
”Selama dititipkan di situ (Little Aresha), anak saya juga sering sakit. Hampir sebulan sekali ke dokter dan terakhir divonis pneumonia (radang paru-paru). Setelah kejadian ini, diketahui ternyata ada beberapa anak lain yang juga sakit itu,” tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Mereka terdiri dari ketua yayasan yang menaungi Little Aresha, kepala sekolah daycare, dan 11 pengasuh.
Mereka diduga berperan dalam tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Pandia, kekerasan dan perlakuan tak manusiawi itu didorong motif ekonomi karena pengelola daycare mengejar pemasukan dari uang yang dibayarkan para orangtua yang menitipkan anak. ”Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” katanya.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian menambahkan, berdasarkan keterangan dari 11 pengasuh yang jadi tersangka, mereka diperintahkan secara lisan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu oleh ketua yayasan. Hal ini pun turut diketahui dan diterapkan oleh kepala sekolah daycare.
Menurut Riski, setiap pengasuh di daycare itu rata-rata harus menjaga 7-8 anak. Bahkan, ada satu sif yang terdiri dari dua pengasuh yang harus menjaga hingga 20 anak. ”Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tak manusiawi tersebut,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, peristiwa ini tidak hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak. Dia menambahkan, selain proses hukum yang tegas dan berkeadilan, para korban harus mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis dan hukum secara komprehensif.
Arifah pun menyebut perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan. ”Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak, khususnya daycare, masih perlu diperkuat,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan, selama ini, daycare Little Aresha tidak mengantongi izin operasional. Daycare itu pun telah ditutup permanen. Taman kanak-kanak yang dikelola yayasan itu juga ditutup.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan, pihaknya akan mengecek semua daycare yang ada di Yogyakarta untuk memastikan status perizinannya. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang.





