Otoritas Israel melarang dua pendakwah Palestina tersohor memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Larangan itu berlaku selama satu pekan sejak Senin (27/4) waktu setempat.
Dua pendakwah Palestina yang dilarang masuk ke Masjid Al-Aqsa itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (28/4/2026), bernama Sheikh Raed Salah dan Sheikh Kamal al-Khatib.
Keduanya merilis pernyataan yang isinya mengungkapkan bahwa mereka dipanggil untuk diinterogasi oleh otoritas Israel dan diberitahu soal larangan memasuki Masjid Al-Aqsa selama satu minggu.
"Kami menerima perintah yang melarang kami memasuki Masjid Al-Aqsa," kata Salah kepada wartawan setempat.
"Ketika ditanya tentang tanggapan kami, kami mengatakan bahwa Al-Aqsa adalah hak Islam murni dan kami berhak berada di sana," ucapnya.
Salah mengecam larangan oleh Israel itu "tidak sah" dan "tidak adil".
Dia juga menyerang larangan masuk yang diberlakukan Israel itu sebagai "serangan terhadap agama kami" dan "persekusi agama", sembari menekankan bahwa Wakaf Islam di Yerusalem memiliki otoritas tunggal atas masjid suci tersebut.
(nvc/ita)





