Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Sendiri? Ini Hadist dan Penjelasan Lengkapnya

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Iduladha 1447 H/2026 M yang ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini dilakukan oleh shahibul kurban dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Dalam praktiknya, penyembelihan sering dilakukan oleh panitia atau jagal, namun secara syariat, shahibul kurban juga diperbolehkan menyembelih hewannya sendiri selama mampu dan memahami tata caranya.

Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan kurban secara mandiri bahkan dianjurkan bagi yang mampu. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam hadis berikut:

“Anas bin Malik r.a menerangkan: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut membaca basmallah dan bertakbir kemudian menyembelih dua ekor domba dengan tangannya sendiri” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Secara Mandiri

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, agar pelaksanaan kurban tetap sesuai syariat dan memperhatikan kesejahteraan hewan, berikut adab-adab yang perlu diperhatikan:

  1. Disunnahkan menyembelih sendiri
    Jika mampu dan sanggup, shahibul kurban dianjurkan menyembelih sendiri. Jika tidak, boleh diwakilkan namun tetap dianjurkan menyaksikan secara langsung.
  2. Menggunakan pisau yang tajam
    Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal… Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR Muslim)
  3. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan
    “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad).
  4. Menghadap kiblat
    Hewan yang akan disembelih dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat sebagai bentuk penghormatan dalam ibadah.
  5. Membaringkan hewan di atas lambung kiri
    Posisi ini memudahkan penyembelih dalam melakukan proses penyembelihan.
  6. Menginjak leher hewan
    Rasulullah SAW pernah meletakkan kaki beliau di leher domba sebelum menyembelihnya sambil membaca basmalah. (HR. al-Bukhari).
  7. Membaca basmalah
    Allah berfirman, “Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-An’am: 121).
  8. Membaca takbir
    Setelah basmalah, dianjurkan membaca takbir (Allahu akbar).
  9. Menyebut nama orang yang dikurbankan
    “… dan didatangkan seekor domba kemudian Rasulullah SAW menyembelihnya sendiri sambil berdoa bismillahi wallahu akbar haza ‘anni wa ‘amman lam yudhahhi min ummati” (HR Abu Dawud dari ‘Aisyah).
  10. Memastikan potongan pada tenggorokan dan kerongkongan
    Tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher harus terpotong sempurna agar hewan cepat mati.
  11. Tidak mematahkan leher sebelum hewan mati
    Hewan tidak boleh diproses sebelum benar-benar mati agar tidak menambah penderitaan.
  12. Proses penyembelihan yang cepat
    Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat sesuai dengan hadis dari Syaddad bin Aus.
Apakah Wajib Menyembelih Sendiri?

Menurut ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban sendiri tidak wajib. Shahibul kurban boleh mewakilkan proses penyembelihan kepada orang lain yang lebih ahli. Hal ini juga didasarkan pada hadis berikut:

Baca Juga

  • 30 Ucapan Idul adha 1445H Islami untuk Teman dan Orang Terdekat
  • Jemaah Haji Dapat Air Minum 1 Liter per Orang Setiap Hari di Hotel Makkah
  • Daftar Barang yang Harus Dibawa Jemaah Haji, Hal Kecil Ini Bisa jadi Penyelamat

Hadis dari Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan beliau untuk melaksanakan qurban atas nama Nabi dan membagikan seluruh daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban tersebut kepada orang miskin, serta menegaskan agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal (HR. Muslim).

Karena itu, dalam praktiknya, pembentukan panitia kurban menjadi solusi yang umum dilakukan. Selain membantu teknis penyembelihan, panitia juga memastikan distribusi daging kurban lebih merata dan tepat sasaran.

Menyembelih hewan kurban sendiri diperbolehkan dan dianjurkan bagi yang mampu karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, hal ini bukan kewajiban. Shahibul kurban tetap dapat mewakilkan penyembelihan kepada pihak lain yang lebih ahli. Yang terpenting adalah niat, keikhlasan, serta pelaksanaan kurban yang sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi sesama.

FAQ 1. Apakah menyembelih hewan kurban sendiri hukumnya wajib?

Tidak wajib, namun dianjurkan jika mampu dan kuat menyembelih.

2. Bolehkah penyembelihan diwakilkan kepada orang lain?

Boleh, terutama jika shahibul kurban tidak memiliki kemampuan atau keahlian.

3. Apakah kurban tetap sah jika tidak menyaksikan penyembelihan?

Sah, tetapi dianjurkan untuk menyaksikan jika memungkinkan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Evakuasi KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Selesai, Lokomotif Sudah Dilepas
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Sudut Pandang Institusi Melihat Peran Dosen
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Klaim Situasi Kondusif, Apa yang Disuarakan di Demo Papua?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih PSBS Sudah Angkat Bendera Putih, Yakin Degradasi dari BRI Super League
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut KA Argo Bromo Vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.