Propam Polda Sumut membantah penahanan di tempat khusus (patsus) terhadap Brigadir S terkait kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita IA. Mereka menegaskan bahwa Brigadir S ditahan karena melakukan kesalahan dalam proses penyelidikan kasus.
"Hasil dari Propam untuk masalah pelecehan saat ini, sampai dengan saat ini, itu tidak terbukti. Artinya, belum didapatkan bukti, unsur-unsur untuk ke sana belum ditemukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Selasa (28/4).
Ferry menuturkan, kasus ini berawal saat pemilik gym melaporkan cleaning service-nya, wanita berinisial IA, atas kasus pencurian yang terjadi pada Oktober-Desember 2025.
Tim penyidik mengamankan IA pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, tiga penyidik melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan itu didampingi dua polisi lain berinisial Brigadir A dan M.
Selama proses pemeriksaan tersebut, dalam rekaman CCTV tidak terlihat adanya pelecehan. Isu pelecehan sendiri datang langsung dari IA.
"Diperiksa oleh Brigadir S terhadap pelaku, diperiksa di dalam ruangan itu. Sesuai dengan keterangan provost bahwa ada tiga orang di sana. Itu yang memeriksa Brigadir S, jadi dia tidak mengakui bahwa dia melakukan pelecehan. Kemudian saksinya juga Brigadir M dan Brigadir A tidak melihat adanya pelecehan. Mereka tidak melihat atau tidak mendengar. Kemudian CCTV juga tidak ada, akhirnya yang ada pengakuan dari perempuan ini saja, inisial IA," jelas Ferry.
Dipatsus karena Salah Prosedur PenyelidikanFerry menuturkan, Brigadir S ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut karena telah melakukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan terhadap tahanan berjenis kelamin wanita.
Seharusnya, penyidik yang memeriksa IA adalah penyidik polwan. Namun, saat itu tidak ada penyidik polwan yang berada di lokasi.
"Satu dijadikan dipatsus. Kenapa dipatsus? Bukan masalah pelecehan. Pelecehan itu tidak terbukti. Dipatsus karena kesalahan prosedur, dianggap kesalahan prosedur. Kenapa dianggap kesalahan prosedur? Kita punya aturan di kepolisian yang tidak diatur di KUHP. Tapi dalam aturan kepolisian, seyogianya dikatakan bahwa kalau ada pemeriksaan perempuan itu diperiksa oleh polwan atau didampingi oleh PPO/PPA," imbuh Ferry.
"Tapi ini kan jam 22.30 WIB, mau cari polwan, mau cari ini, itu. Langsung periksa saja, itulah yang dianggap menyalahi prosedur," tutup Ferry.





