Penulis: Agus Alfian
TVRINews, Entikong
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus berupaya mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan melalui program Desa Binaan Imigrasi.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi ini, kami mengoptimalkan penyebaran informasi keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya TPPO,” kata Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Charles Fernandes, Selasa, 28 April 2026.
Charles menjelaskan, sinergi antara kepolisian, TNI, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian yang terus berkembang.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memberikan edukasi terkait prosedur keimigrasian, pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah, serta bahaya dan modus operandi TPPO.
“Harapannya, masyarakat mampu mengenali indikasi awal terjadinya TPPO sehingga dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini,” ujar Charles.
Ia menambahkan, masyarakat harus waspada terhadap maraknya praktik TPPO dan lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
“Pastikan seluruh dokumen dan proses dilakukan secara resmi agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Charles juga meminta warga Desa Balai Karangan berkomitmen dalam upaya pencegahan TPPO serta peningkatan kesadaran keimigrasian di tingkat desa.
Kepala Desa Balai Karangan, Erzan, menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah proaktif Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat desa.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga, khususnya dalam menghadapi risiko penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri.
“Semoga Desa Balai Karangan dapat menjadi contoh desa yang sadar dan peduli terhadap isu keimigrasian, serta mampu berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Sanggau,” harap Erzan.
Editor: Redaktur TVRINews





