Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan

terkini.id
11 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung serentak di 82 desa se-Kabupaten Jeneponto baru-baru ini mencatatkan fenomena unik. Di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, dari total 7 orang yang berhasil terpilih, tercatat dua orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua nama tersebut adalah Roswita, S.Pd., seorang guru PNS dan guru sertifikasi, serta H. Salamuddin, S.K.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tino. Hal ini diungkapkan oleh warga setempat maupun salah satu calon, Nukman, saat dikonfirmasi.

“Dari 7 orang yang terpilih, ada 2 orang ASN, yakni Kepala Puskesmas Tino dan Guru PNS sekaligus Guru Sertifikasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Nukman membeberkan rincian perwakilan dari setiap dusun, menyebutkan Roswita mewakili Dusun Balangloe dan H. Salamuddin mewakili Dusun Bontowa, disusul nama-nama lainnya seperti Nur Asma Hidayah, Charis, dan Sukardi.

Ketua Panitia pemilihan anggota BPD Desa Balangloe Tarowang, Hamzah Haz juga mengaku 7 anggota BPD yang terpilih, 2 orang berstatus,” 2 orang ASN, Kepala Puskesmas dan Guru,” kata Hamzah saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya.

Namun, kemenangan kedua ASN tersebut menuai catatan hukum yang tegas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menegaskan bahwa status tersebut tidak diperbolehkan menurut regulasi yang berlaku.

“Setelah saya komunikasi dengan pihak BKN, beliau menegaskan ASN dan PPPK tidak boleh menjadi anggota BPD. Jika ada yang terpilih, maka harus memilih: mau jadi anggota BPD atau tetap jadi ASN. Menurut pihak BKN, ini dilarang karena rangkap jabatan dan untuk menghindari konflik kepentingan,” tegas Ahmad Saparuddin melalui telpon whatsAppnya, Selasa, 28 April 2026.

Dasar Hukum yang Melarang

Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta peraturan turunannya, dijelaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menekankan prinsip netralitas. Seorang ASN dilarang menduduki jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan benturan kepentingan.

Secara teknis, hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c, yang menyebutkan calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status PNS, PPPK, hingga pejabat struktural seperti Kepala Puskesmas jelas masuk dalam kategori ini.

Implikasi dan Konsekuensi

Ada beberapa alasan kuat mengapa hal ini dilarang:

1. Netralitas dan Independensi: BPD berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang bertugas mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Jika anggotanya adalah ASN yang berada di struktur pemerintahan, dikhawatirkan akan hilang sifat independensinya.

2. Konflik Kepentingan: Khusus bagi Kepala Puskesmas yang memegang jabatan fungsional/struktural, merangkap menjadi anggota BPD berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan program dan anggaran.

3. Anggaran: Dalam regulasi Dana Desa Tahun 2026 juga secara eksplisit melarang penggunaan anggaran desa untuk membayar honor atau tunjangan anggota BPD yang juga berstatus ASN, mengingat mereka sudah menerima penghasilan dari negara (APBN/APBD).

Dengan demikian, bagi ASN atau PPPK yang terpilih menjadi anggota BPD, konsekuensinya adalah harus memilih salah satu. Mereka wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan agar tidak melanggar aturan dan tetap menjaga profesionalisme serta tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Anggota DPR Minta Evaluasi Sistem Perkeretaapian
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Basarnas Ungkap Alasan Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta yang Masih Terjepit Makan Waktu Lama
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
2 Perjalanan KA Parahyangan Hanya Sampai Stasiun Karawang
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Pecah Tangis Keluarga Korban Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.