Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform digital e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pelindungan UMKM di ekosistem digital.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (28/4).
Maman menambahkan, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Maman menyampaikan regulasi tersebut saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.
Ia juga menekankan regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.
Baca Juga: Prabowo Dorong KEK Jadi Senjata Baru Ekonomi RI
Baca Juga: UMKM Perkebunan Didorong Go Global, Akses Ekspor Dibuka
“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital.





