Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, meminta hakim membebaskan Ibam dari kasus tersebut. Pengacara Ibam mengatakan kliennya tak memiliki kewenangan apapun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek era Menteri Nadiem Makarim.
"Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook," ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Pengacara Ibam mengatakan saran yang disampaikan Ibam disampaikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. Dia mengatakan saran dan masukan itu tidak mengikat.
"Segala masukan yang dia berikan bersifat tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian," ujarnya.
Pengacara Ibam mengatakan tak ada aliran dana ke Ibam. Dia mengatakan penghasilan Ibam bukan berasal dari APBN atau pihak yang terkait pengadaan, melainkan gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR).
"Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam setiap meeting dengan tim teknis tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
(mib/haf)





