JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal menghitung hari. Hingga Selasa (28/4/2026) atau H-2 menjelang tenggat 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan telah menembus 12 juta SPT.
Namun, angka ini juga menunjukkan masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, hingga 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima.
Baca Juga: Deadline SPT 30 April 2026 Makin Dekat, Denda Menanti jika Terlambat Lapor
"Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
Rinciannya untuk tahun buku Januari–Desember 2025 adalah:
- 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan
- 1.319.777 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
- 539.198 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
- 501 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, pelaporan tercatat dari:
- 11.403 wajib pajak badan dalam rupiah
- 34 wajib pajak badan dalam dolar AS
Data tersebut menegaskan bahwa kontribusi terbesar pelaporan masih berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tembus 11,43 Juta, DJP Kejar Target 15 Juta Jelang Akhir April 2026
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- deadline SPT 30 April 2026
- jumlah SPT 12 juta
- data DJP terbaru
- denda telat SPT
- batas akhir lapor SPT
- Coretax DJP





