Kemenkum: 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat ada sekitar 823.000 dari total 3,5 juta korporasi berbadan hukum di Indonesia yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner/BO).

“Dari total 3,5 juta korporasi berbadan hukum, kurang lebih masih terdapat sekitar 800 ribu korporasi yang belum melaporkan beneficial owner di seluruh Indonesia,” kata 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, dikutip dari siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Widodo mengatakan, Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi untuk melaporkan beneficial owner.

Baca juga: Mengenal Modus Beneficial Owner dalam Kasus Kresna Life

Akan tetapi, masih banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut sehingga menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi dari kementerian/lembaga lain karena tingkat pelaporan terus meningkat. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan BKPM,” ujar dia.

Widodo juga mengatakan, Ditjen AHU akan terus memantau aktivitas korporasi.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menonaktifkan sementara (dormant) korporasi yang tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kadin: Penerapan Beneficial Ownership Menguntungkan Korporasi

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya hanya digunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

“Ke depan, bukan tidak mungkin akan muncul istilah PT dormant, yaitu perusahaan yang dibentuk tetapi tidak beroperasi. Melalui mekanisme screening, apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ada respons terkait pelaporan beneficial owner, maka perlu diwaspadai apakah perusahaan tersebut benar-benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender,” kata Widodo.

Selain itu, Kemenkum juga akan melakukan pengawasan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi.

Widodo mengatakan, laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.

Baca juga: Cegah Korupsi Korporasi, 6 Kementerian Tandatangani MoU Beneficial Ownership

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata dia.

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan, mekanisme ini mendapat respons positif dari pelaku usaha karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia mengatakan, Ditjen AHU tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung.

“Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengetahui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kandang Baterai Karya Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Diminati, Menteri Imipas Beri Apresiasi
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Detik-detik Korban Segera Dievakuasi dari Dalam Gerbong, Diberi Oksigen
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Pastikan Pasokan Energi Terjaga di Atas Standar Minimum Nasional
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kecepatan di Atas 300 KM/Jam, Inilah 5 Kereta Tercepat di Dunia!
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Korban Kereta Tabrak KRL Bekasi: 74 Orang Luka dan 4 Meninggal Dunia, Petugas Berpacu Selamatkan Penumpang Terjepit
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.