Patuhi PP TUNAS, TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret secara terbuka.

Patuhi PP TUNAS, TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas). 

Dalam konferensi pers pada Selasa (28/4/2026), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret secara terbuka. Tiktok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan data nyata terkait penindakan akun. 

Baca Juga:
Patuhi PP Tunas, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Sejak 28 Maret 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. 

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:
TikTok Akan Bangun Data Center di Finlandia, Gelontorkan Investasi Rp19,85 Triliun

Angka ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780.000 akun. Tak hanya soal akun anak, Komdigi juga menyoroti upaya penanganan kejahatan digital di platform, termasuk praktik judi online. 

Pemerintah meminta platform untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga mengakui pihaknya sempat mengalami kendala saat proses penertiban.

Di mana beberapa akun dewasa ikut terdampak. Namun, ia mengimbau untuk segera melaporkan agar bisa dinormalisasi dengan cepat.

“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” jelasnya.

Meutya Hafid juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau untuk mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata.

Komdigi juga mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026.

“Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Tim SAR Potong Gerbong Kereta untuk Selamatkan 7 Korban Kecelakaan di Bekasi
• 20 jam laluokezone.com
thumb
10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Dibawa ke RS Polri untuk Identifikasi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Terseret Isu Sanksi UE ke Rusia, Ini Profil Terminal Minyak Karimun
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Alfharezzi Buffon, Rizky Eka, dan 2 Debutan Timnas Indonesia yang Ingin Dijajal John Herdman untuk TC Piala AFF 2026
• 5 jam lalubola.com
thumb
Banting Tulang Pasutri Disabilitas di Kudus Hidup dari Kue Rangi & Wingko Babat
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.