Mantan Kepala SKK Migas Sebut Dua Pasal Tipikor Bisa Hambat Eksplorasi Migas

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Amien Sunaryadi menilai peraturan tentang korupsi telah membatasi produksi minyak dan gas.

Dia merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun aturan tersebut kini telah dilebur menjadi dua pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.

"Dalam dua pasal ini, tindak pidana korupsi tidak mengharuskan adanya niat jahat atau mens rea. Intinya, kalau unsur delik sudah terpenuhi, itu sudah pidana korupsi," kata Amien dalam peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan", di Jakarta, Selasa (28/4).

Amien menjelaskan kedua pasal tersebut membuat PT Pertamina tidak melakukan eksplorasi cekungan migas secara agresif. Menurutnya, hanya 53% dari 128 cekungan migas di dalam negeri yang telah dijelajahi oleh Pertamina.

Alhasil, cekungan yang kini dijadikan sumber produksi migas Pertamina hanya berkapasitas kecil. Hal tersebut bertolak belakang dengan cekungan yang jadi sumber produksi perusahaan migas asing seperti British Petroleum, ExxonMobil, Chevron Corporation, dan ENI.

Amien menjelaskan eksplorasi oleh perusahaan migas asing di dalam negeri umumnya hanya berhasil sekitar 30% sampai 40%. Namun temuan cekungan dari eksplorasi tersebut umumnya menghasilkan migas dengan jumlah besar dan dapat menutupi seluruh biaya eksplorasi.

Dia juga menyoroti kemungkinan Pertamina diperiksa lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika mengekplorasi potensi cekungan migas secara agresif.

"Kalau BPK memeriksa eksplorasi Pertamina seperti itu, mereka akan mempertanyakan eksplorasi lain yang tidak menghasilkan apa-apa dan berujung penjara," katanya.

Amien mengatakan, kondisi tersebut membuat para karyawan Pertamina di hulu migas takut untuk melakukan eksplorasi di dalam negeri. Alhasil, cekungan dengan volume migas besar terakhir kali ditemukan pada 1967.

Dia menilai perekonomian nasional tidak akan bisa tumbuh bagus lantaran peraturan Tipikor menghambat penggunaan sumber daya alam.

"Kalau ada orang Pertamina yang mengaku sebagai orang hulu migas, itu omong kosong karena tidak pernah menemukan cekungan berkapasitas besar," katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK fokus untuk membongkar niat jahat jika ada dugaan korupsi. Apalagi menurutnya, KPK punya kemampuan forensik digital dalam penyelidikan. 

Di kesempatan yang sama, mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari menilai Pasal 603 dan Pasal 604 tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan jelas. Alhasil, kedua pasal tersebut justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Illian yang aktif di ICW selama 10 tahun sampai 2016, menilai kedua pasal tersebut berkontribusi kepada penegak hukum yang akhirnya mencari-cari kesalahan pejabat di perusahaan negara. Alhasil, BUMN bisa khawatir dalam mengambil kebijakan.

"Kalau pejabat BUMN mengambil keputusan dan menguntungkan negara, itu dianggap hal wajar. Namun kalau keputusan tersebut membuat perusahaan rugi, justru dianggap merugikan negara. Ini tidak adil," katanya.

Dia menilai penegak hukum kerap menjadikan kesalahan administratif sebagai bentuk pidana dalam sidang Tipikor. Menurutnya, langkah tersebut telah mempertaruhkan kepastian hukum dan kebebasan warga negara dari ancaman kriminalisasi yang sewenang-wenang.

"Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi harus tepat sasaran dan tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tips Penting bagi Jemaah Haji saat Tiba di Bandara Madinah
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Palang dari Bambu, Lintasan TKP Taksi Tertemper KRL Dijaga Warga Bergantian
• 1 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Kunjungi Banyumas usai Jenguk Korban Kecelakaan Kereta, Ini Agendanya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Mensesneg: Presiden Jenguk Korban Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Sebelum Kunker
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.