SURABAYA, KOMPAS-Sedikitnya 1.000 pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Dobrak atau Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal berunjuk rasa di DPRD Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). Mereka mendesak pemerintah menindak aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif dan merugikan mitra.
Menanggapi hal ini, DPRD Jatim berencana membahas penyusunan peraturan daerah untuk angkutan online.
Dalam unjuk rasa, massa membawa tiga aspirasi. Pertama, mendesak DPRD menerbitkan perda sanksi administratif hingga penutupan aplikator transportasi online di Jatim.
Kedua, massa menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan teguran tertulis mengenai sanksi sosial. Sasarannya ialah aplikator pelanggar dua Keputusan Gubernur Jatim.
Regulasi itu adalah Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan ini, tarif per kilometer layanan dengan sepeda motor (R2) ialah Rp 2.000-Rp 2.500.
Selain itu, ada Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. Menurut regulasi ini, tarif per kilometer layanan dengan mobil (R4) ialah Rp 3.800-Rp 6.500.
Juru Bicara Dobrak Samuel Grandy menyatakan, pihaknya kembali demonstrasi karena mereka merasa dirugikan aplikator. ”Kepgub sudah berjalan tiga tahun tetapi tidak ditegakkan. Aplikator tidak patuh sehingga aksi ini untuk menekan pemerintah dan DPRD agar melihat nasib kami,” ujar Samuel.
Samuel mencontohkan, aplikator menetapkan potongan terhadap tarif layanan melebihi ketentuan sebesar 20 persen kepada mitra. Dia dan rekan-rekannya keberatan dengan potongan itu, terutama pengangkutan jarak pendek atau 1-5 kilometer.
Akibat kebijakan itu, pendapatan mitra harus terpotong lebih besar. Demi mendapat penghasilan memadai, mereka harus banting tulang. Dalam sehari, misalnya, banyak pengemudi bekerja lebih dari 12 jam.
”Kami bekerja sampai lupa waktu karena mengharapkan penghasilan yang memadai,” kata Samuel.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim Yordan M Batara-Goa mengatakan, akan segera bertemu pemerintah, komisi, tenaga ahli, perwakilan mitra, dan aplikator untuk membahas hal ini.
”Kami akan memulai pembahasan penyusunan perda agar bisa persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Yordan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan, siap berkoordinasi dengan legislatif untuk penyusunan perda angkutan online. Selain itu, pihaknya akan mengirim surat kepada perwakilan aplikator di Jatim agar mematuhi kepgub.
Menurut Nyono, perwakilan Dobrak telah menemui Dishub Jatim dan menyampaikan indikasi pelanggaran keputusan gubernur oleh aplikator. ”Kami memahami dan mendukung adanya regulasi lebih tinggi agar bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar,” kata Nyono.





