JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, memberi tenggat waktu sampai pekan depan bagi platform-platform digital untuk segera mendaftar ke pemerintah.
“Kami mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment dengan batas waktu 6 Juni tahun ini,” kata Meutya Viada Hafid di Gedung Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Menkomdigi: TikTok Sudah Tutup 1,7 Juta Akun Anak dalam Sebulan
Pemerintah mengimbau agar komitmen kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diikuti dengan langkah nyata serta pelaporan terbuka kepada publik melalui kementerian.
Kepatuhan platform ini disyaratkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga: Waka Komisi I Tegaskan Semua Platform Wajib Patuh Aturan PSE, Termasuk Wikipedia
Pemerintah membatasi media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun.
TikTok dinyatakan sudah patuhMeutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah melaporkan secara transparan jumlah akun yang dinonaktifkan.
Per 10 April, sekitar 780 ribu akun telah ditindak. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
“Artinya TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata yang transparan kepada publik,” ujar Meutya.
Hal ini berkaitan dengan kepatuhan platform dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Selain penindakan terhadap akun anak, pemerintah bersama TikTok juga membahas peningkatan penanganan kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang marak di platform digital.
Meutya menegaskan, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengguna.
Baca juga: Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Pembatasan Usia 16 Tahun
Meski demikian, ia mengakui adanya kemungkinan gangguan dalam proses penertiban akun, termasuk akun orang dewasa yang ikut terdampak.
“Maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat,” jelasnya.
Pemerintah pun meminta pengguna yang terdampak untuk segera melapor agar akun dapat dinormalisasi dengan cepat.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



