Motif Pelaku Aniaya-Lindas Pelajar di Bantul hingga Tewas: Perselisihan Geng

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polres Bantul telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan dan pelindasan terhadap seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) hingga tewas di Kemah Wisata Gadung Melati, Banyurip, Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Selasa (14/4) malam.

Pelaku berinisial BLP alias BR (18), warga Kretek, Bantul; YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Bantul; JMA alias J (23), warga Pakualaman, Yogyakarta; RAR alias B (19), warga Bantul; AS alias B (21), warga Piyungan, Bantul; ASJ alias B (19), warga Kasihan, Bantul; serta SGJ alias B (19), warga Mantrijeron, Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban karena perselisihan antargeng.

"Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan bagian dari kelompok Kuras, sedangkan pelaku dari kelompok Torres. Ada perselisihan yang kemudian berujung pada pengeroyokan," kata Bayu Puji Hariyanto dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Bayu menyampaikan, sebelum kejadian, salah satu pelaku berinisial JMA memerintahkan pelaku YP dan BLP untuk menghubungi korban melalui pesan langsung (DM).

Setelah itu, korban dijemput dan dibawa ke lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lokasi, tujuh tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Ilham.

"Saudara J ini merupakan inisiator sekaligus aktor intelektual yang memerintahkan pelaku lain dan melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.

Bayu menjelaskan, JMA menusuk korban menggunakan gunting yang telah dibawa sebelumnya.

Selain itu, pelaku AS sempat menyundut rokok ke bagian vital tubuh Ilham. AS juga melindas korban menggunakan sepeda motor jenis matik.

Sementara itu, pelaku lain turut melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, hingga melindas korban.

"Untuk AS, menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban tiga kali dan memukul menggunakan gesper," katanya.

"Sedangkan lima orang lainnya hampir sama, yakni melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, menendang, hingga menyundut rokok pada dada, punggung, dan kemaluan korban," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menambahkan JMA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan berperan memerintahkan pelaku lain serta melakukan penusukan terhadap korban," ujar Rita.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub Jaksel tertibkan puluhan motor parkir liar di Setiabudi
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kado Ulang Tahun Terindah untuk Calvin Verdonk Dirayakan Lille
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
KPAI: Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Terbesar dalam Sejarah Indonesia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Arahan Gibran Perketat Keamanan Pangan Program MBG dan Dorong Pemerataan ke Wilayah 3T
• 19 jam lalupantau.com
thumb
KAI Setop Kereta dari Jakarta ke Jawa Usai KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.