Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Fokus utama beleid tersebut memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat.

Bebaskan PPN Avtur 100 Persen, Purbaya Terbitkan PMK Baru (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada 24 April 2026. 

Baca Juga:
Pemerintah Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta saat Harga Avtur Naik

Fokus utama beleid tersebut memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:
Harga Avtur Melonjak, Menhub Ungkap Alasan Pilih Naikkan Fuel Surcharge ketimbang TBA

Pemberian insentif ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan harga tiket pesawat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan pajak mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.

Baca Juga:
Harga Avtur Naik Imbas Konflik Iran–AS, Lufthansa Group Pangkas 20.000 Penerbangan

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 Ayat 4 aturan tersebut.

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan atau sekitar dua bulan. 

Meski demikian, insentif ini memiliki batasan ketat, di antaranya tidak akan diberikan jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi atau jika maskapai terlambat menyampaikan rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Intervensi pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga avtur yang sangat tajam per 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur melesat hingga 72,45 persen menjadi Rp23.551 per liter dari posisi Maret yang sebesar Rp13.656 per liter.

Kondisi serupa terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), di mana harga bahan bakar pesawat tersebut naik signifikan dari Rp14.880 per liter menjadi Rp24.775 per liter.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Ojol Ungkap Dugaan Penyebab Taksi Listrik Tertemper KRL: Mogok Gak Bisa Didorong
• 23 jam laludisway.id
thumb
Super League: Persebaya Sikat Habis Arema, Gelontori 4 Gol Tanpa Balas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Omoda & Jaecoo Kenalkan Teknologi VPD, Mobil Bisa Parkir Sendiri
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
AHY Beberkan Kondisi Terkini Korban Selamat Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kita Pastikan Semua Korban Ditangani
• 6 jam laludisway.id
thumb
Wagub Rano Ungkap Jakarta Siap Turun Tangan Bantu Bekasi Tangani Kecelakaan Kereta
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.