REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya mendapat sorotan.
Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Dr Muhammad Zaki Mubarak mengkritisi kebijakan tersebut tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi.
Baca Juga
Adegan Penyergapan Drone Hizbullah Mengguncang Israel, Publik Terus Meragukan Kemampuan Militer
Penasihat Jerman: Iran Lebih Kuat dari Dugaan Semua Orang, Sedangkan AS Menuju Jurang Kehinaan
Bagaimana Bisa Jet Tempur Jadul F 5 Iran Porak-porandakan 100 Sasaran AS di 11 Negara?
Zaki menegaskan alam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama.
“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lebih lanjut, dia menilai bahwa kebijakan tersebut juga beririsan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara merupakan komoditas vital yang menopang kebutuhan energi nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam konteks ini, kata dia, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik.
“Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.