Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah. Penegasan itu terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang juga tak berizin.
Advertisement
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian yang memilukan tersebut menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir. Hal itu sesuai beberapa arahan yang diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di "daycare" tidak boleh terjadi lagi.
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.
Sebagai bentuk pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.




