Bisnis.com, JAKARTA — Kepastian hukum dinilai menjadi faktor kunci dalam mendorong realisasi investasi hilirisasi di sektor kelapa sawit pada tahun ini.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menerangkan, struktur industri sawit nasional saat ini sudah relatif matang di sisi hilir, dengan sekitar 90% ekspor berbentuk produk olahan.
Kondisi ini membuat investasi baru lebih banyak mengarah pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan emisi, hingga optimalisasi aset yang sudah ada. Namun, tanpa jaminan kepastian regulasi, pelaku usaha cenderung menahan ekspansi, meskipun peluang investasi di sektor ini masih terbuka lebar.
“Yang perlu dilakukan [pemerintah untuk mendorong investasi] ya kepastian hukum dan kepastian berusaha. Namanya pelaku usaha itu kan pasti butuh itu, sehingga bisnisnya bisa berkelanjutan,” kata Eddy kepada Bisnis dikutip Selasa (28/4/2026).
Eddy menjelaskan, karakter investasi di sektor sawit bersifat jangka panjang dan padat modal. Sebagai contoh, pembangunan fasilitas penangkapan metana (methane capture) untuk mengolah limbah menjadi energi membutuhkan dana hingga sekitar Rp40 miliar per unit.
Nilai investasi yang besar tersebut membuat pelaku usaha sangat bergantung pada kepastian regulasi. Begitu pula program peremajaan kebun (replanting) yang menjadi salah satu tumpuan peningkatan produktivitas, juga membutuhkan jaminan hukum atas lahan yang dikelola.
Baca Juga
- Menjajal Performa B50, Sejauh Apa Kesiapan Mandatory Solar Campur Sawit 50%?
- EUDR Bayangi Ekspor Sawit RI ke Eropa, Harga Masih Bertahan
- Mentan Amran Sebut Indonesia Kuasai 60% Pasar Sawit Dunia
Eddy menyebut, saat ini, juga terdapat ketidakpastian terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah pelaku usaha masih menunggu kejelasan atas pengajuan perpanjangan yang telah diproses.
“Belum ada approval kita minta supaya ada kepastian, kalau enggak kan mereka juga ragu untuk investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai kepastian hukum tidak hanya mencakup aspek perizinan lahan, tetapi juga kebijakan yang memengaruhi arus kas perusahaan. Rencana penahanan devisa hasil ekspor 50%, misalnya, dinilai berpotensi menambah tekanan likuiditas perusahaan. “Artinya cash flow juga akan terganggu,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan lonjakan investasi dalam lima tahun ke depan. Jika dalam satu dekade terakhir periode 2014–2024 realisasi investasi tercatat sekitar Rp9.100 triliun, maka pada periode 2025–2029 targetnya meningkat menjadi lebih dari Rp13.000 triliun sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun oleh Bappenas.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyebut target tersebut memang meningkat signifikan dibandingkan capaian sebelumnya, namun dinilai masih realistis untuk dicapai.
Dia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan dilakukannya reformasi regulasi agar tidak menghambat investasi, sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia dibanding negara-negara Asean serta standar global seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).





