Kena Bea Keluar, Ekspor Emas Anjlok dari 15,3 Ton ke 44 Kg Kuartal I 2026

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengaku volume ekspor emas selama kuartal I/2026 anjlok usai pengenaan bea keluar sejak Desember 2025. 

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa eksportir emas menahan pengiriman ke luar negeri usai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025. Dia menyebut hal ini diketahui dari penerimaan bea keluar emas yang masih sangat minim. 

"Sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kami ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim, karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor [emas] ataupun dijual kepada produser dalam negeri, dalam hal ini dijual kepada [PT] Aneka Tambang," kata Djaka kepada wartawan pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Namun demikian, otoritas kepabeanan dan cukai tetap menargetkan penerimaa bea keluar emas tetap sesuai target yakni Rp2,8 triliun pada tahun ini. 

Berdasarkan data Bea Cukai, ekspor emas pada sepanjang 2025 atau sebelum berlakunya bea keluar mencapai 15,3 ton. Namun, sejak dikenakan tarif tersebut, ekspor emas sepanjang Januari-Maret atau kuartal I/2026 turun menjadi 44 kilogram (kg). 

"Sementara kan targetnya [penerimaan] sekitar Rp2,8 triliun. Sekarang baru sedikit sekali. Kalau [dulu] 15,39 ton, sekarang baru 44 kilogram jauh banget," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. 

Baca Juga

  • IBMA Siap Dibentuk, Ekosistem Emas Kian Terpupuk
  • Penjualan Emas Antam (ANTM) Tembus Rp23,89 Triliun Kuartal I/2026
  • Produksi Tembaga & Emas Freeport Anjlok 67% pada Kuartal I/2026

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penerimaan bea keluar ekspor emas sampai dengan Januari 2026 mencapai Rp695 juta. PMK yang diterbitkan akhir 2025 lalu itu mengatur empat kategori produk emas yakni dore (bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan lainnya) sebesar 12,5% untuk layer harga pertama (US$2.800—US$3.200), dan naik menjadi 15% apabila harga emas menembus US$3.200 per troy ounce (layer kedua). 

Adapun, untuk produk yang lebih hilir seperti minted bars (emas batangan tercetak) dan emas dalam bentuk bongkah/ingot/cast bars (tidak termasuk dore), tarif yang dikenakan lebih rendah yaitu 7,5% pada layer harga pertama, dan naik 10% pada layer harga kedua. 

"Jadi salah satu pengenaan bea keluar itu adalah untuk menjamin ketersediaan emas di dalam negeri. Baik itu emas, CPO, segala macam itu kan dikenakan bea keluar," terang Nirwala. 

Namun demikian, eselon II Bea Cukai itu mengaku pihaknya akan mendalami lebih lanjut anjloknya ekspor emas sejak pengenaan bea keluar. Pendalaman akan melibatkan instansi penegak hukum seperti Polri. 

"Makanya ini akan terus didalami terus, dari sekitar 15 [ton] kok [jadi] cuma 44 [kg]. Kami curiga kan? Makanya pengetatan-pengetatan tadi dilakukan. Kemana ini sebetulnya emas? Dengan teman-teman Polri pun kami juga kerja sama," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas Berjibaku Tutup Semburan Pipa PDAM di MERR Surabaya
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun di Kuartal I-2026
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Selain Santunan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pembangunan Flyover Dipercepat Imbas Tragedi Kereta Api-KRL di Bekasi
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Geger! UEA Tinggalkan OPEC, Arab Saudi Pikul Beban Berat Jaga Stabilitas Harga Minyak
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Luis Enrique Puji Daya Juang PSG Saat Bungkam Munchen pada Leg Pertama Semifinal Liga Champions
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.