Kasus Kekerasan Anak di Daycare, MUI Usulkan Wajib CCTV untuk Akses Orangtua

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah mengusulkan agar ada kewajiban akses CCTV untuk orangtua untuk setiap daycare.

Hal ini disampaikan Ma'rifah merespons kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Dia mendorong agar pendiri dan pengelola daycare harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pengasuhan anak yang dibuktikan dengan sertifikasi.

Baca juga: Komisi X DPR Akan Panggil Abdul Muti dan Disdik DIY Bahas Kekerasan Daycare

"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," katanya dilansir dari laman MUI, Selasa (28/4/2026).

Siti Ma'rifah mengingatkan, jangan karena alasan agar anak disiplin dan mandiri, orangtua jadi tidak boleh hadir dan diberikan akses digital untuk memberikan pengawasan terhadap anak.

Pengelola daycare, kata Ma'rifah, wajib melengkapi sarana itu agar anak dapat diawasi oleh orang tua melalui jarak jauh.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah yang mengeluarkan izin daycare bisa proaktif menyisir daycare yang berdiri tanpa izin.

Baca juga: Trauma Tak Terlihat: Dampak Psikologis jika Anak Alami Kekerasan di Daycare

"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Hal itu sangat penting dilakukan agar tidak ada lagi daycare yang melakukan tindakan menyimpang dan menimbulkan korban anak yang tidak berdosa.

Selain itu, dia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih aware terhadap kasus yang terjadi dan jangan mudah ditawari harga murah oleh jasa daycare.

"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Dari Kasus Daycare Little Aresha, Terkuak Banyak Daycare Ilegal di Indonesia

Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.

“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Black Toast Series Dirilis, Ini Cara Janji Jiwa Baca Selera Pasar
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BMKG: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jumlah Pembatalan Perjalanan KA di Daop 6 Yogyakarta Bertambah Dampak Gangguan di Bekasi
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Petugas Berjibaku Tutup Semburan Pipa PDAM di MERR Surabaya
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
4 Faktor Penyebab Utama Kecelakaan Kereta Api di Indonesia
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.