JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika antara pemerintah Indonesia dan Wikimedia Foundation yang sempat memunculkan ancaman pemblokiran akhirnya mereda.
Setelah melalui komunikasi intensif, pengelola Wikipedia itu kini mulai menempuh jalur kepatuhan dengan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengumumkan bahwa proses pendaftaran telah dimulai.
“Sudah ada kesepakatan, termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Wikimedia Akhirnya Daftar sebagai PSE, Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia
Meutya menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada regulasi yang telah berlaku sejak lama.
“Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” kata Meutya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan pengguna di ruang digital.
“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.
Baca juga: Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Saat ini, proses pendaftaran Wikimedia masih berada pada tahap awal berupa penyerahan dokumen dan ditargetkan segera rampung.
Awal Polemik
Polemik ini bermula ketika komunitas Wikimedia di Indonesia mengumumkan potensi pemblokiran layanan mereka, termasuk Wikipedia dan Wikimedia Commons.
Dalam pernyataannya, disebutkan, “Situs web Proyek Wikimedia, termasuk Wikipedia, akan diblokir oleh Kemkomdigi dalam waktu 7 hari kerja jika tidak mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia.”
Pihak Wikimedia bahkan sempat menilai kewajiban PSE sebagai bentuk penyensoran di ruang digital. Namun pemerintah memiliki pandangan berbeda.
Baca juga: Komdigi Buka Blokir Situs Web Wikimedia Commons
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan adil.
“Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” ujarnya.
Ancaman tersebut memicu kekhawatiran publik dan mendapat sorotan dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengingatkan dampak luas jika akses Wikipedia dibatasi.