Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus judi online. Keduanya diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan. 

"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief, Selasa (28/4/2026). 

Baca Juga :
33 Ribu Rekening Dipakai Judi Online, OJK: Blokir

Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi. 

"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online," ujarnya. 

 

Baca Juga :
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susi Pudjiastuti Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank BJB
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Foto: Kecelakaan Maut di Bekasi, Evakuasi Gerbong KRL Masih Berlangsung
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Semifinal Liga Champions: PSG 5-4 Bayern Munchen, Begini Komentar Luis Enrique dan Vincent Kompany
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Cerita Pilu Korban KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi
• 7 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Bantah Indonesia Gelap: Matanya Burem, Kau Kabur Saja Sana ke Yaman!
• 55 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.