JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat juri tahfiz televisi, Syekh Ahmad Al Misry, memasuki babak baru.
Para korban yang merupakan santri kini mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka.
Perlindungan tersebut diberikan setelah LPSK menyetujui permohonan yang diajukan pendamping korban sejak akhir 2025.
“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ia memastikan keputusan itu diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.
"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," jelasnya.
Apa saja yang dilindungi?Wawan menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya mencakup aspek fisik dan hukum, tetapi juga pemenuhan hak pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis.
Layanan tersebut meliputi pendampingan selama proses hukum hingga akses terhadap pemulihan medis dan psikososial.
"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," imbuh Wawan.
Baca juga: LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Dalam konteks penanganan perkara, LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung proses pembuktian di pengadilan.
Melalui perlindungan tersebut, korban diharapkan dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun ancaman.
LPSK juga memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Upaya ini dinilai penting agar penegakan hukum terhadap tersangka dapat berjalan efektif sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
Jadi TersangkaLangkah LPSK ini berjalan beriringan dengan proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025.





