JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memperingatkan Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam untuk tidak menggiring opini publik menjelang pembacaan putusan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim diingatkan untuk tidak menggiring opini menggunakan metode di luar persidangan.
“Jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan, ya,” ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Kubu Ibrahim Arief Tunggu Vonis Sebelum Tindak Lanjuti Dugaan Intimidasi
Hakim mengingatkan agar Ibrahim menyampaikan pembelaan melalui sidang.
“Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, ya,” imbuh Hakim Purwanto
Status Tahanan KotaHakim Purwanto menegaskan, Ibam kini berstatus sebagai tahanan kota dan status ini melekat hingga dia menghadapi sidang putusan pada 12 Mei 2026.
“Kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, ya, khususnya saudara karena mengingat status saudara kan di tahanan kota, ya,” imbuh Hakim Purwanto.
Majelis hakim mengingatkan, apapun perbuatan Ibrahim sebelum putusan dibacakan akan dipertimbangkan pada status tahanannya saat ini.
“Karena, itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan saudara, ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, ya,” kata Hakim Purwanto lagi.
Baca juga: Ibrahim Arief Bakal Hadapi Sidang Vonis Chromebook pada 12 Mei 2026
Dalam sidang, hakim tidak menyebutkan secara tegas narasi yang dibuat Ibrahim di luar sidang.
Tapi, beberapa waktu lalu, Ibrahim sempat mengadakan konferensi pers untuk mengomentari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tanggapan Kubu IbamUsai diperingatkan hakim, kubu Ibam sempat buka suara terkait adanya dugaan penggiringan opini atau narasi publik.
Mereka membantah ada melakukan hal-hal yang disinggung majelis hakim.
“Kita hanya memaparkan fakta yang terungkap, jadi enggak ada sama sekali niatan untuk menggiring opini,” ujar Pengacara Ibam, Afrian Bondjol saat ditemui di luar sidang.
Dalam sidang hari ini, JPU membacakan replik dan kubu Ibam langsung membacakan duplik. Pada intinya, masing-masing kubu tetap pada pendiriannya mereka.
Ibrahim Arief berharap majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara, belum ditambah pidana tambahan.
“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang.
Baca juga: Ibrahim Arief Mohon Vonis Bebas, Singgung Jaksa Gagal Buktikan Tuduhan Memperkaya Diri
Kubu Ibam menilai, JPU gagal membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Ibam dalam kasus ini.





