Pantau - Kementerian Hukum menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual dan menjaga industri tetap sehat.
Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) sebagai bagian dari komitmen penindakan terhadap pelanggaran hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, "Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum."
Praktik Ilegal Jadi SorotanKemenkum menyoroti berbagai bentuk pembajakan seperti streaming ilegal, penyebaran ulang pertandingan tanpa izin, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial.
Hermansyah menegaskan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri olahraga dan kreatif.
Ia menyebut pelindungan hak siaran harus menjadi perhatian bersama agar ekosistem olahraga dapat berkembang secara berkelanjutan.
Penegakan Hukum dan Edukasi PublikDirektur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan tidak ragu mengambil tindakan hukum.
Ia mengatakan, "Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir."
Kemenkum juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform resmi, tidak menonton dari sumber ilegal, serta tidak menyebarluaskan konten tanpa izin.
Upaya ini diperkuat melalui kampanye Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat tema pelindungan kekayaan intelektual dalam dunia olahraga.




