Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Hukum menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual dan menjaga industri tetap sehat.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) sebagai bagian dari komitmen penindakan terhadap pelanggaran hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, "Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum."

Praktik Ilegal Jadi Sorotan

Kemenkum menyoroti berbagai bentuk pembajakan seperti streaming ilegal, penyebaran ulang pertandingan tanpa izin, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial.

Hermansyah menegaskan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri olahraga dan kreatif.

Ia menyebut pelindungan hak siaran harus menjadi perhatian bersama agar ekosistem olahraga dapat berkembang secara berkelanjutan.

Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan tidak ragu mengambil tindakan hukum.

Ia mengatakan, "Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir."

Kemenkum juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform resmi, tidak menonton dari sumber ilegal, serta tidak menyebarluaskan konten tanpa izin.

Upaya ini diperkuat melalui kampanye Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat tema pelindungan kekayaan intelektual dalam dunia olahraga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo soal MBG: Kita Akan Teruskan Sampai Selesai
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur, 7 Keluarga Korban Datang ke RS Polri
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Parkir di Level Rp17.326/USD
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
8 Perjalanan KA dari Jakarta Dibatalkan Hari Ini Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Panduan dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.