Gaji 3.823 Tenaga Honorer Belum Dibayarkan Dua Bulan, Dedi Mulyadi: Saya Harus Minta Surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat belum dibayarkan dua bulan, yakni periode Maret dan April 2026. 

Persoalan gaji ribuan tenaga honorer di Jawa Barat belum dibayarkan ini berakar dari aturan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini memicu kebuntuan. Pasalnya, di sisi lain, kondisi di lapangan masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah cepat dengan menghubungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Dalam pernyataan beberapa waktu lalu, Kang Dedi Mulyadi atau KDM berencana untuk menemui Rini. 

Saat ini, KDM mengatakan dirinya masih menunggu pesan singkat yang dikirimnya melalui WhatsApp direspons oleh MenPAN-RB terkait nasib ribuan tenaga honor di Disdik Jawa Barat agar bisa segera cair.

Menurut KDM, kebuntuan komunikasi ini sedikit banyak menghambat upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencairkan upah para guru dan tenaga kependidikan non-PPPK karena adanya risiko jeratan hukum terkait administrasi keuangan negara.

"Saya sudah (kirim) WhatsApp, Bu MenPAN-RB belum jawab," kata KDM, Selasa (28/4/2026). 

KDM menyebut meski anggaran tersedia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak berani mengambil langkah sepihak untuk membayarkan gaji tersebut.

Pasalnya, ada regulasi dari pusat yang melarang pembayaran tenaga honorer pascapengangkatan PPPK sehingga pencairan dana tanpa diskresi menteri berpotensi menjadi temuan penyimpangan.

"Ya minta nanti. Saya harus minta surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, bagaimana nasibnya. Karena nanti kalau kami melakukan pembayaran (bisa) disalahkan," terangnya. 

Menurut Dedi Mulyadi, pertemuan dengan Menteri PAN-RB menjadi agenda mendesak pekan ini untuk mencari payung hukum atau jalan tengah agar hak mereka bisa segera dipenuhi tanpa melanggar aturan.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan tata kelola keuangan tetap berada pada jalur yang benar.

"Pemerintah harus berdiskusi dengan pusat guna mencari jalan tengah," pungkasnya. (ant/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penagihan Pinjol Diduga Langgar Aturan, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pencabutan Izin
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PSG Tekuk Bayern Munchen 5-4, Luis Enrique Waspadai Leg Kedua
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Jung Ho-young Menyesal Pindah ke Pink Spiders? Eks Rekan Satu Tim Megawati Hangestri Itu Sampaikan Pesan untuk Red Sparks
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Akhirnya Untung! GOTO Kantongi Laba Bersih Rp171 Miliar Kuartal I/2026
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kru Alice Norin Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi
• 4 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.