REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Pemerintah kota Beijing mengeluarkan aturan yang melarang "drone" (pesawat tanpa awak) untuk dijual dan terbang tanpa izin di seluruh wilayah ibu kota China, Beijing. Pengumuman tersebut termuat dalam laman "Biro Keamanan Publik Beijing" yang menyebutkan "Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing" akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026.
"Baik toko fisik luring maupun 'platform' daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," demikian disebutkan dalam peraturan yang diakses pada Rabu (29/4/2026).
- AHY Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Kereta Berjalan Cepat
- Memasak Sampah Plastik Menjadi BBM Solar di Bank Sampah di Kota Cimahi
- BNI Raup Laba Bersih Rp 5,6 T di Triwulan I 2026, Kredit Tumbuh 20 Persen
Bagi pihak tertentu yang memenuhi situasi terkait dalam "Ketentuan Perlindungan Khusus Pesawat Tanpa Awak Beijing (Uji Coba)" dan benar-benar membutuhkan pembelian, pengangkutan, penyimpanan "drone" serta komponen intinya, dapat mengajukan permohonan setelah melalui penilaian keselamatan oleh Biro Keamanan Publik bersama instansi terkait.
Selain itu juga disebutkan bahwa wilayah udara Beijing terkendali penuh sehingga tidak boleh ada "drone" terbang tanpa izin dari otoritas manajemen lalu lintas udara.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," demikian disebutkan.
Artinya, di seluruh Beijing, baik taman, area wisata, wilayah perdesaan, semuanya harus mendapatkan izin dari otoritas manajemen lalu lintas udara sebelum bisa terbang. Tidak ada area yang "bisa terbang asalkan lapang".
Kemudian bagi para wisatawan dari luar kota juga diminta untuk tidak membawa "drone" masuk ke Beijing.
Hal itu disampaikan mengingat China akan memasuki libur Hari Buruh pada 1-5 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut disampaikan turis yang datang ke Beijing dari luar daerah untuk memperhatikan larangan "Mengangkut, membawa pesawat tanpa awak beserta komponen intinya masuk ke dalam wilayah administratif Beijing baik datang menggunakan kereta cepat, bus antarkota, pesawat, atau mobil pribadi (termasuk transit/melewati Beijing)". Semuanya termasuk dalam lingkup "mengangkut, membawa" dan harus dipatuhi.
Sedangkan bagi warga Beijing yang berencana membawa pesawat tanpa awak keluar kota untuk berwisata juga harus memperhatikan bahwa hanya pesawat tanpa awak yang telah menyelesaikan verifikasi informasi dengan Biro Keamanan Publik Beijing yang dapat dibawa keluar dan kemudian kembali lagi ke Beijing oleh pemiliknya sendiri atau orang yang ditunjuk oleh institusi pemilik "drone" tersebut.



