Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna menjaga daya beli dan perlindungan pekerja.
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai langkah pemerintah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi.
Rincian Kebijakan dan SasaranMenaker menjelaskan keringanan iuran berlaku untuk berbagai sektor pekerja informal dengan periode berbeda sesuai kategori pekerjaan.
Untuk sektor transportasi seperti pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli.
Manfaat Tetap PenuhKemnaker memastikan meskipun iuran dipotong, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh kepada peserta.
Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar dia.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepesertaan jaminan sosial serta memastikan kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal.




