Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus. Pada persidangan perdana ini terungkap, alasan empat terdakwa yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES menyerang Andrie dengan air keras bertujuan memberi efek jera.
Berdasarkan surat dakwaan, efek jera ingin diberikan karena para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI.
Advertisement
Menurut para terdakwa, tindakan itu sudah menginjak-injak marwah TNI. Selain itu, mereka juga kesal atas tindakan aktivisme Andi terkait militer.
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Pada persidangan perdana ini juga disebut, perbuatan para Terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan pwnyitaman cairan kimia terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan yang bersangkutqn kehilangan fungi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
"Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A- 07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Mart 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ungkap Iswadi.
Atas perbuatan para terdakwa, Oditur menerapkan pasal berlapis terhadap mereka.
Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, Terdakwa I bernama Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Terdakwa II bernama Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW).
Terdakwa III bernam Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Terdakwa IV bernama Letnan Satu Sami Lakka (SL).




