JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mohammad Iswadi, menyatakan empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melakukan perbuatannya dengan cairan pembersih karat yang dicampur aki.
Hal tersebut disampaikan Mohammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keempat terdakwa dari BAIS TNI dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nanda Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Berdasarkan penyelidikan, Mohammad Iswadi menyebut penganiayaan terhadap Andrie Yunus bermula dari pertemuan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono pada 9 Maret 2026.
Waktu itu, kata Iswadi, kedua terdakwa bertemu di Masjid Al-Ikhlas, kompleks BAIS TNI, dan membicarakan aksi Andrie Yunus yang menerobos pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 lalu.
Kedua terdakwa lalu merencanakan aksinya bersama dua terdakwa lain, yakni Nanda Dwi Prasetya dan Sami Lakka di mess BAIS TNI. Pada 12 Maret, keempat terdakwa melancarkan aksinya dengan mendatangi dua lokasi berbeda untuk mencari Andrie Yunus.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Militer Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang: Yang Bersangkutan Wajib Hadir
Oditur menyatakan para terdakwa berangkat dari markas BAIS TNI menggunakan dua sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa sempat mencampur cairan pembersih karat dan aki untuk menyerang Andrie Yunus.
Cairan tersebut disebut didapatkan dari bengkel di Denma BAIS TNI di Salemba, Jakarta Pusat.
"Sesampainya di bengkel, terdakwa dua (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) mengambil aki bekas yang berada di pojoakan depan toilet, lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat dari dalam lemari besi yang tidak dikunci," kata Mohammad Iswadi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- andrie yunus
- penyiraman air keras andrie yunus
- oditur militer
- sidang kasus andrie yunus
- kasus andrie yunus





