Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Tanah Suci saat musim haji. Berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji. Di luar itu merupakan tindakan ilegal.
"Seperti hal yang disampaikan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Bapak Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa selain visa haji dilarang memasuki Tanah Suci," kata juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, di Madinah, dikutip Rabu (29/4).
Hal itu bukan tanpa sebab. Ichsan mengatakan aturan ini diberlakukan oleh Arab Saudi agar penyelenggaraan haji berjalan dengan baik.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming berhaji tidak melalui jalur resmi.
"Jangan terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antre, tanpa melalui jalur yang prosedural, bahkan tanpa menggunakan visa haji yang resmi. Bahkan ada yang menggunakan visa ziarah, visa turis dan juga visa-visa lainnya," ucapnya.
Jika tetap nekat, kata Ichsan, ada sanksi menanti. Terlebih, saat ini pengamanan dan pengecekan di sejumlah titik masuk ke Tanah Suci sudah sangat ketat.
Bagi individu yang nekat berhaji melalui jalur tidak resmi, dapat disanksi mulai dari denda hingga 20 ribu riyal, bahkan kurungan.
Denda Rp 400 Jutaan & Black ListKemudian, ada sanksi lebih berat bagi mereka yang mengumpulkan atau mengakomodasi orang-orang untuk berhaji lewat jalur tidak resmi.
"Sanksi terhadap pengepul atau orang-orang yang mengumpulkan ataupun mencoba menghimpun jemaah menggunakan fasilitas ataupun visanon haji, bahkan dendanya sampai 100.000 riyal, Rp 400 jutaan lebih, bahkan sanksi yang lebih besar, kurungan bahkan juga disanksi deportasi dan juga, tidak boleh memasuki Makkah dalam kurun waktu tertentu, 5 sampai 10 tahun," jelas Ichsan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5368321/original/016716900_1759373110-WhatsApp_Image_2025-10-02_at_09.36.17.jpeg)
