Dari Aspal ke Andesit, Penataan Gedung Sate-Gasibu Tuai Polemik

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Proyek penggabungan Plaza Area Depan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu di Kota Bandung, Jawa Barat, tetap berjalan di tengah kritik keras. Proyek senilai Rp 15,8 miliar itu dipermasalahkan karena hendak menutup 130 meter Jalan Diponegoro yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan cagar budaya.

Proyek itu akan mulai dilakukan 30 April hingga 7 Agustus 2026. Nantinya, ruas jalan Diponegoro tidak bisa lagi dilintasi kendaraan bermotor dan akan difungsikan sebagai ruang publik yang menghubungkan dua kawasan itu.

Anggota Bidang Advokasi Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Jawa Barat, Imanda Pramana di Bandung, Rabu (29/4/2026), memaparkan, proyek itu akan merubah struktur, ruang, lanskap, dan sejarah Gedung Sate yang merupakan benda cagar budaya.

Dia merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Aturan itu menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan bangunan serta kawasan cagar budaya di Kota Bandung.

"Perda ini menegaskan perlindungan ketat Gedung Sate dan kawasannya diklasifikasikan sebagai cagar budaya Kelas A yang tidak boleh dipugar sama sekali,” kata dia.

Selain itu, proyek ini rentan merubah RTRW Kota Bandung. Alasannya, proyek itu akan mengubah fungsi jalan Diponegoro sebagai jalan kolektor primer yang penting menghubungkan sub perkotaan dengan pusat perkotaan di sebuah wilayah.

"Mengubah fungsi jalan kolektor primer berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 6 huruf U Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042, " paparnya.

Ke depan, Imanda mengatakan, bersama organisasi Bandung Heritage dan lembaga swadaya masyarakat lainnya akan segera melapor kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

”Kami meminta mereka menyelidiki proyek itu,” kata dia.

Terus bertambah

Sementara itu, petisi terkait penolakan proyek ini yang diunggah di laman change.org, terus bertambah. Hingga Rabu, tercatat ada 3.912 warga yang menandatanganinya. Petisi itu dibuat Ricky N. Sas, warga Kota Bandung.

Ricky, mengatakan, proyek Proyek penggabungan Plaza Area Depan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu akan menghilangkan hak masyarakat mendapatkan fasilitas publik. Hal itu juga potensial memicu kemacetan di Kota Bandung. Kemacetan diprediksi akan terjadi di Jalan Surapati dan jalur menuju Tamansari serta Jalan Layang Pasupati.

"Apalagi, proyek yang dicanangkan Gubernur Dedi Mulyadi itu tanpa melibatkan partisipasi dan tidak esensial dengan kebutuhan masyarakat Jabar saat ini," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu bahkan dinilai tidak peka dengan kondisi warga. Pemprov Jabar dinilai tutup mata dengan nasib guru honorer yang belum menerima gaji, kemiskinan dan pengangguran.

"Petisi ini sebagai keresahan saya sebagai warga Bandung yang setiap hari melintas jalan tersebut. Kebijakan gubernur telah merampas hak kami menggunakan jalan umum," ucapnya.

Pendapat berbeda disampaikan mantan Ketua Umum Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia periode 2022-2025 Dian Heri. Dia menyambut baik proyek itu karena menjadikan pergerakan dari Gasibu ke Gedung Sate maupun sebaliknya tidak terganggu kendaraan bermotor.

Akan tetapi, dia mengingat, karena proyek itu akan memicu perubahan signifikan, perlu rencana antisipasi dampak dari pergerakan kendaraan. Dia berharap, potensi masalah ini segara disampaikan pada warga.

Rekayasa lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, skema rekayasa lalu lintas di depan Gedung Sate bakal dilakukan terukur. Dia menyebut, hal itu berdasarkan kajian bersama Dishub Jabar, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polrestabes Bandung.

Rasdian mengatakan, pola distribusi lalu lintas bakal diatur ulang, dengan memanfaatkan koridor-koridor di sekeliling kawasan sebagai jalur alternatif.

Dari arah utara, misalnya, arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah. Kendaraan kemudian menyebar ke Jalan Citarum, Cilaki, hingga Jalan Cimanuk.

Sementara dari arah timur, kendaraan dari Jalan Surapati maupun Jalan Ir. H. Juanda akan dialihkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro.

Adapun dari arah barat dan selatan, skema pengalihan dilakukan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk untuk kemudian terhubung kembali ke ruas-ruas utama.

Perubahan krusial

Untuk memperkuat kapasitas jaringan jalan, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.

“Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terkonsentrasi di satu titik,” jelas Rasdian.

Ia juga mengatakan, bakal perubahan krusial di Jalan Diponegoro. Kendaraan dari arah barat menuju ke timur tidak dapat lagi melintas lurus, melainkan akan dibelokkan ke Jalan Cilamaya, di sisi belakang Gedung Sate.

“Ini menjadi salah satu titik kunci dalam rekayasa. Dengan pengalihan ke Cilamaya, kita menghindari konflik arus di kawasan inti yang nantinya difokuskan sebagai ruang publik,” katanya.

Selain pengaturan arus, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan langkah penanganan terhadap potensi hambatan di lapangan. Penertiban parkir di badan jalan, pengurangan titik putar arah, penataan pedagang kaki lima, hingga pengaturan akses keluar-masuk kawasan perkantoran dan pertokoan menjadi bagian dari strategi pendukung.

Seperti Braga

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjamin pembangunan Plaza Depan Gedung Sate tak akan menghilangkan fungsi Jalan Diponegoro. Jalan tersebut tetap ada sebagai ruang publik. Namun, ia mengatakan ruas jalan Diponegoro sepanjang 130 meter tidak bisa lagi dilintasi kendaraan bermotor.

"Penyatuan antara Gasibu dan Gedung Sate menjadi satu kesatuan," ujarnya.

Untuk menambah estetika dan kualitas jalan sebagai ruang publik, lanjut Dedi, maka material Jalan Diponegoro akan diubah dari aspal menjadi batu andesit, seperti di Jalan Braga.

"Intinya aspal diganti menjadi batu (andesit), seperti di Jalan Braga," ucapnya.

Ia mengklaim setelah proyek selesai, aktivitas masyarakat bisa berlangsung lebih leluasa dan lancar. Selama ini, aktivitas masyarakat, seperti penyampaian aspirasi di depan Gedung Sate, kerap mengganggu lalu lintas. Alasannya, Jalan Diponegoro harus ditutup sehingga terjadi kemacetan.

"Kondisi seperti itu tidak akan terjadi setelah penataan halaman Gedung Sate. Masyarakat tetap bisa berkegiatan di halaman gedung pemerintahan Jawa Barat tersebut tanpa hambatan kendaraan, " tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dunia Makin Susah, Bikin Film Hollywood Sekarang Murah dan Cepat
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Ngobrol Bareng Dewi Gontha soal MyBCA Java Jazz Festival 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KA Commuter Line Dhoho Tertemper Truk di Perlintasan Sebidang Blitar, Tidak Ada Korban Luka-Jiwa
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.