Grid.ID - Reza Gladys menghadirkan seorang saksi di sidang melawan Nikita Mirzani atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akan tetapi, pihak Nikita Mirzani menilai Reza Gladys membawa saksi palsu dalam persidangan tersebut.
Saksi yang dihadirkan Reza Gladys bernama Firman Maulana Yusuf yang merupakan karyawan di klinik kecantikannya. Karyawan tersebut baru bekerja di klinik kecantikan itu pada 2025.
“Saksi itu baru bekerja di tahun 2025 ya. Dia menjelaskan apa, keterangan yang di tahun 2023-2024,” ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Pihak Nikita Mirzani pun merasa janggal. Pasalnya, bagaimana seorang karyawan yang baru bekerja di klinik kecantikan itu pada 2025 bisa menjelaskan kondisi di 2023-2024.
“Ketika kami bertanya, tahun 2025 (baru bekerja), bagaimana dia bisa menjelaskan apa namanya, ada peristiwa di tahun 2023-2024?” kata Usman Lawara.
Hal itu yang membuat pihak Nikita Mirzani menilai saksi yang dihadirkan Reza Gladys adalah saksi palsu. Meskipun demikian, mereka tetap menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim.
“Nah, dalam tanda kutip ya, berarti kan saksi ini saksi yang tidak benar atau dalam tanda kutip saksi palsu, begitu. Tapi nanti biarlah Majelis Hakim yang menyimpulkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dengan nominal Rp 244 miliar.
Saat ini, proses persidangan sudah sampai ke keterangan saksi tergugat, dalam hal ini Reza Gladys mendatangkan karyawannya. Dalam dua pekan ke depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang diglelar secara online. (*)
Artikel Asli




