JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Moh. Hasan Afandi memberikan kronologi kejadian kecelakaan bus jemaah haji saat menjalankan wisata di Jabal Magnet, Selasa (28/4/2026)
"Kronologi kami terima, (kejadian) pada 28 April 2026 pukul 10.30 waktu Arab Saudi," katanya dalam konferensi pers video, Rabu (29/4/2026).
Saat itu ada dua bus, yakni bus rombongan kelompok terbang (kloter) SUB-2 yang dibawa oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Nurul Haramain Probolinggu dan bus jemaah kloter JKS1 yang dibawa KBIHU Al Azhar.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan Saat Berwisata di Jabal Magnet, 10 Orang Terluka
"Bus SUB-2 yang sedang melaju menabrak lambung bus JKS-1," kata Hasan.
Terkait peristiwa tersebut, Hasan mengatakan ada 10 jemaah luka-luka, tujuh jemaah JKS-1, 2 jemaah SUB-2 dan 1 pengurus KBIHU Nurul Haramain.
Jemaah SUB-2 yang terluka salah satunya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Al Hayat Madinah atas nama Sri Sugihartini yang berusia 60 tahun.
Perjalanan WisataPlt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah mengatakan, kecelakaan itu terjadi saat kegiatan wisata di Jabal Magnet.
"Kecelakaan tersebut melibatkan bus JHI Kloter SUB-2 dan bus JHI Kloter JKS-1 saat perjalanan kembali dari kegiatan city tour Jabal Magnet. Berdasarkan informasi yang diterima, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Heni dalam keterangannya, Rabu.
Atas peristiwa ini, Kemenhaj meminta kepada seluruh KBIHU mematuhi lima aturan agar peristiwa serupa tak terulang.
Baca juga: Usai Kecelakaan Jabal Magnet, Kemenhaj Ingatkan KBIHU Patuhi Aturan
Pertama, berkoordinasi aktif dengan petugas resmi.
Kedua, mematuhi seluruh himbauan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mengutamakan keselamatan dan kepentingan jemaah di atas segalanya.
Keempat, tidak melakukan penawaran paket-paket wisata yang tidak ada hubungannya dengan jemaah.
Kelima, tidak melakukan pungutan tambahan kepada jemaah dengan alasan apapun.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Berburu Oleh-oleh, Kemenhaj Ingatkan Fokus Pada Ibadah
Hasan mengatakan, apabila masih ditemukan pelanggaran, terlebih yang mengabaikan keselamatan jemaah, Kemenhaj tak ragu mencabut izin operasional KBIHU.
"Keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar," imbuhnya.
Namun Kemenhaj menegaskan tidak melarang ziarah ke beberapa tempat Ibadah.
Hasan mengatakan, Kemenhaj telah memfasilitasi jemaah haji untuk berziarah ke tempat-tempat ibadah di Madinah seperti Masjid Qiblatain, Masjid Quba, dan Jabal Uhud yang terletak di sekitar Madinah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




