Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang disiarkan melalui media sosial.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Terdakwa Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum melalui sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, dan warna kulit,” demikian putusan yang dibacakan Adeng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjut putusan tersebut.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Adeng.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara maupun dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit iPhone warna merah yang dirampas untuk negara serta satu perangkat pod merek Oxva warna hitam untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk berisi rekaman video ujaran kebencian berdurasi 58 detik yang sebelumnya diunggah melalui akun TikTok dan Instagram Radar Sumedang, serta dokumen tangkapan layar (screenshot) yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah akun digital milik terdakwa untuk dirampas dan dinonaktifkan oleh pemerintah.
“Menetapkan akun Gmail, Saweria, YouTube, Instagram, serta iCloud milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan atau dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Adeng.





