FAJAR, LUWU TIMUR — Pemerintah Daerah Luwu Timur (Pemda Lutim) dilaporkan melakukan penggusuran terhadap lahan dan tanaman milik petani di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Dalam proses tersebut, Pemda disebut melibatkan aparat dari Satpol PP serta unsur TNI dan Polri.
Sejumlah petani berupaya mempertahankan lahan mereka dengan berbagai cara, mulai dari menyampaikan aspirasi agar alat berat dihentikan hingga menghadang langsung eskavator. Ketegangan sempat terjadi di lokasi, termasuk aksi saling tarik antara petani dan aparat yang mengawal proses penggusuran.
Muh. Pajrin Rahman, tim hukum petani Laoli, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang mengabaikan hak-hak warga. Ia menyebut keterlibatan aparat dalam penggusuran semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap norma hukum dan hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Di tengah pengawalan aparat, petani hanya dapat menyaksikan alat berat meratakan kebun mereka. Lahan tersebut sebelumnya dikelola sebagai sumber ekonomi utama bagi warga setempat.
Tim hukum dari LBH Makassar yang melakukan pemantauan di lapangan juga menilai proses ini mencederai prinsip kemanusiaan. Mereka menyoroti pendekatan yang dinilai represif dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebelumnya, menurut mereka, petani sempat diajak untuk melepas lahan, namun mayoritas menolak.
Penggusuran dilakukan dengan alasan kegiatan land clearing untuk mendukung PSN yang dijalankan oleh PT IHIP. Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Namun, petani mempertanyakan legalitas serta proses penerbitan HPL yang menjadi dasar tindakan itu.
Pajrin menyebut kasus serupa kerap terjadi di berbagai wilayah yang masuk dalam kawasan PSN, di mana masyarakat lokal menghadapi tekanan ketika lahannya terdampak proyek. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya pola yang berulang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Hingga kini, proses penggusuran dilaporkan masih berlangsung. Petani Laoli tetap menyatakan penolakan dan meminta penghentian aktivitas land clearing.
Mereka juga menuntut adanya pengakuan atas hak-hak mereka, serta mendesak pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan. (*/)





