Hingga April 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sekitar 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara akibat masalah sanitasi dan pengolahan limbah. Ribuan SPPG itu juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun demikian, BGN tetap memberikan insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada SPPG yang ditutup sementara.
BGN Beri AlasanRupanya kebijakan ini ditujukan agar SPPG yang tidak beroperasi secara fisik masih dapat menjalankan fungsi administrasi dan persiapan lain yang mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Insentif tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan operasional agar SPPG tidak berhenti total selama masa penutupan.
“Untuk yang (ditutup) sementara itu tetap diberi (insentif). Karena dia harus mengurus yang lain-lain,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, Selasa (28/4/2026).
Pelatihan KaryawanDana insentif itu juga digunakan untuk mendukung pelatihan karyawan agar kualitas tenaga kerja tetap terjaga dan terus berkembang sesuai dengan standar operasional yang diterapkan pemerintah.
"Dia harus mengurus yang lain-lain, dan si karyawannya kan diberi pelatihan dan kemudian harus melakukan hal sesuai dengan kebutuhan pada saat penutupan," kata Dadan, dikutip dari Kompas.com.
Pemenuhan StandarSelain itu, dana juga dipakai untuk memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan sebelum dapur SPPG bisa beroperasi kembali.
Hal ini mencakup berbagai kebutuhan penting seperti pengurusan dokumen legalitas, peningkatan fasilitas termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan proses pendaftaran ulang sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS).
Penutupan SPPG akan dicabut jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
"Jadi ini IPAL-nya sudah ada. Saya sudah ceklist. Ada yang tidak daftar SLHS belum. Begitu daftar SLHS-nya langsung dibuka. Nah, ini yang ini sudah daftar," tambah Dadan.
Kebijakan Insentif Jadi Sorotan Perbedaan Pernyataan Sebelumnya di BGNKebijakan pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk SPPG yang ditutup sementara menuai sorotan karena berbeda dengan pernyataan pejabat BGN sebelumnya.
Pada Maret 2026, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menyatakan bahwa SPPG yang disuspend tidak akan menerima dana sampai status penutupan diselesaikan.
“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori mayor, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan," kata Ranto.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya.
"Oleh karena itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) perlu menelaah dan mengecek data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” tambahnya.
Kritik Pemberian Insentif untuk SPPG BermasalahBeberapa pihak mempertanyakan kelayakan pemberian dana insentif kepada dapur yang bermasalah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menyatakan kebijakan insentif kepada SPPG yang bermasalah menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan program.
“Kalau kejadiannya hanya satu atau dua dari puluhan ribu SPPG, itu sifatnya insidental. Kalau jumlahnya ribuan, artinya ada sistem yang bermasalah. Dan lagi-lagi pelajar dikorbankan, menjadi korban keracunan, bahkan ada empat orang yang dugaan kami meninggal karena keracunan tersebut,” terang Ubaid, dilansir dari kompas.com.
Menurutnya, diperlukan mekanisme verifikasi dan supervisi yang kuat untuk memastikan klaim insentif terhadap SPPG yang bermasalah. Lebih penting lagi, kata Ubaid, SPPG diaudit dan diinvestigasi secara menyeluruh. Kemudian hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik, bukan justru tetap diberi insentif setiap harinya.





