BANDUNG, KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob pada kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui media sosial.
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Adeng Abdul Kohar, berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026), seperti dikutip darip Antara.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Resbob: Sidang Lanjut 2 Maret 2026 di PN Bandung
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.
Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- vonis youtuber resbob
- youtuber resbob
- resbob
- pengadilan negeri bandung
- pn bandung
- ujaran kebencian





