Oditur: Penyiram Andrie Yunus dicurigai usai personel tak ikut apel

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan keempat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai dicurigai usai para personel tidak mengikuti apel pagi.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), serta Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ucap oditur pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Kemudian pada 17 Maret 2026 setelah upacara bendera, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI Kolonel TNI Infanteri Heri Heryadi untuk melakukan pengecekan personel.

Setelah Kolonel Inf. Heri mengetahui Edi dan Budhi sudah beberapa hari sakit sehingga memerintahkan Provost Denma BAIS TNI Sersan Satu Arif melakukan pengecekan terhadap keduanya di mes Denma BAIS TNI.

Sesampainya di lantai empat gedung mes, oditur mengatakan Sertu Arif melihat kondisi Edi dan Budhi, yang kemudian melaporkan kepada Heri.

Heri kemudian memerintahkan Arif untuk membawa kedua terdakwa ke Detasemen BAIS TNI, yang diterima Kapten Laut TNI Kesehatan (K) Suyanto.

Baca juga: Empat personel TNI didakwa siram Andrie Yunus untuk beri "efek jera"

Saat Suyanto memeriksa keduanya, dikatakan bahwa terlihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan Budhi, sedangkan Edi memiliki luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair serta luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri.

Setelah selesai membersihkan luka keduanya, Suyanto bertanya kepada Edi dan Budhi sejak kapan mengalami luka tersebut, dan berdasarkan pengakuan keduanya, luka sudah berlangsung selama 3 hari.

Oleh karena itu, Suyanto melapor kepada Heri bahwa kedua terdakwa seperti terkena cairan kimia. Heri pun merasa ada yang aneh sehingga bertanya kepada Edi dan Budhi, akan tetapi jawabannya mencurigakan

Setelah itu, dilakukan pendalaman atau elisitasi terhadap Edi dan Budhi, yang hasilnya kedua terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie, sebagaimana yang viral di media.

Saat melakukan kekerasan tersebut, lanjut oditur, terungkap bahwa terdapat pula adanya keterlibatan Nandala dan Sami. Dengan demikian, keempat terdakwa diamankan ke sel tahanan Denma BAIS TNI.

"Kemudian pada 18 Maret 2026 atas perintah lisan Kabais TNI, Heri melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar oditur.

Baca juga: Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca juga: Komnas HAM ungkap temuan baru kasus air keras Andrie Yunus

Baca juga: Andrie Yunus berangsur pulih usai jalani perawatan intensif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Adu Bintang GT3 di Mandalika, GT World Challenge Asia 2026 Hadirkan Deretan Pembalap Top
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tan Malaka di Pusaran Geopolitik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Buka Posko di RSUD Bekasi, Kawal Pelayanan Korban Kecelakaan KA
• 4 jam laludetik.com
thumb
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Hujan Deras Picu Banjir di Lembata, 141 Rumah Terdampak
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.