Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang menimpa anak-anak balita.
Politikus PKB ini menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak itu menjadi sorotan publik. Polisi telah menetapkan 13 tersangka mulai dari pimpinan lembaga hingga staf lapangan.
Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar.
Korban disebut mengalami perlakuan seperti diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dan hanya mengenakan popok.
Menurut Maman, kasus tersebut menunjukkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar tindakan individu.
Ia menilai praktik pengasuhan yang berujung penyiksaan menjadi tanda lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga daycare yang terus bertambah, terutama di kawasan perkotaan.
“Ini menjadi ironi yang harus dihadapi para orang tua. Di satu sisi, kebutuhan ekonomi memaksa mereka mempercayakan anak kepada layanan pengasuhan. Di sisi lain, negara belum hadir secara serius untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan fasilitas daycare,” ujar Maman.
“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” sambungnya.
Soroti Perizinan DaycareMaman mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi.
Menurut dia, lemahnya pengawasan, kontrol perizinan, serta tidak adanya standar ketat bagi pengasuh menjadi faktor yang memungkinkan kasus serupa berulang.
“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” tegasnya.
Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas dalam kebijakan layanan pengasuhan.
Maman menyinggung data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebut baru 30,7 persen layanan daycare di Indonesia memiliki izin operasional.
“Angka tersebut justru memperlihatkan adanya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini yang selama ini berkembang lebih cepat daripada kapasitas negara dalam membangun sistem pengawasan yang utuh,” katanya.
Ia mengingatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan kini berada di titik rawan.
“Tanpa perbaikan yang nyata, bukan hanya rasa aman yang hilang, tetapi juga legitimasi negara dalam melindungi kelompok paling rentan. Maka harus ada evaluasi mengenai perizinan dan SOP layanan daycare untuk memastikan anak bertumbuh di tempat yang aman,” ujarnya.
“Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.





