FAJAR, JAKARTA — Pemerintah berencana membuka formasi besar untuk guru dalam seleksi CASN 2026. Total usulan mencapai 400.000 formasi, namun seluruhnya difokuskan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), tanpa menyertakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tidak mengusulkan satu pun formasi guru PPPK dalam seleksi mendatang.
Alasan PPPK Tidak Dibuka
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa keputusan ini berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah terkait status guru.
Menurutnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menginginkan agar guru memiliki status yang lebih jelas sebagai aparatur sipil negara tetap.
“Guru harus punya status jelas dan bukan kontrak.” jelasnya.
Menunggu Keputusan KemenPAN-RB
Meski telah mengusulkan 400.000 formasi CPNS guru, realisasi jumlah yang akan dibuka masih menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB.
“Kami, sih, maunya formasi 400 ribu itu guru CPNS, ya, tetapi tergantung keputusan KemenPAN-RB juga berapa banyak yang disetujui,” kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (28/4).
Masalah Guru PPPK dan Honorer
Kemendikdasmen sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk menutup kekurangan guru, termasuk melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK. Namun, implementasinya belum optimal.
Salah satu kendala utama adalah adanya guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
“Kemendikdasmen khususnya Pak Menteri berkali-kali mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi persoalan guru non-ASN (honorer). Hingga 30 Desember 2025, jumlah guru honorer yang tersisa tercatat sebanyak 237.196 orang.
“Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja,” kata Dirjen Nunuk.
Ia juga mengakui bahwa target pengangkatan 1 juta guru PPPK belum tercapai karena usulan formasi dari pemerintah daerah tidak maksimal.
Kewenangan Ada di Pemda
Dalam hal ini, Kemendikdasmen hanya berperan sebagai instansi pembina yang merekomendasikan kebutuhan guru ASN. Sementara kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru PPPK berada di tangan pemerintah daerah.
Meski demikian, koordinasi terus dilakukan bersama berbagai lembaga seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Pemda sendiri memiliki alasan tersendiri dalam membatasi usulan formasi.
“Alasan pemda, ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik,” paparnya.
Skema Baru Tata Kelola Guru
Ke depan, pemerintah tengah menyiapkan perbaikan tata kelola guru melalui kebijakan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional di era Prabowo Subianto.
Dalam skema tersebut, Kemendikdasmen akan berperan sebagai pengusul formasi sekaligus pengatur distribusi guru, sementara pemda tetap menjadi instansi pembina.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan distribusi guru, termasuk redistribusi lintas daerah.
“Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN,” ucapnya.
Kebutuhan Guru Terus Bertambah
Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Untuk menutup kekosongan tersebut, pemerintah mendorong rekrutmen baru.
Namun, untuk seleksi CASN 2026, pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen difokuskan hanya pada CPNS, bukan PPPK.
Kebijakan ini menjadi sinyal perubahan besar dalam sistem rekrutmen guru di Indonesia—dari model kontrak menuju status aparatur tetap.





