Pemkot Yogya Catat Ada 109 Daycare Berizin, Data Terpadu Masih Disiapkan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 109 lembaga Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang mencakup layanan penitipan anak atau daycare telah mengantongi izin operasional. Rinciannya, 70 KB dan 39 TPA, dengan lima di antaranya telah habis masa izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengompilasi data layanan penitipan anak bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan wilayah.

“Data itu dari tim, ada dari dinas pendidikan, DP3AP2KB, dan wilayah. Jadi terus bergerak agar kita punya data yang terintegrasi,” ujarnya saat ditemui Pandangan Jogja dalam kegiatan sweeping daycare di Kota Yogya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, selama ini data perizinan masih tersebar di masing-masing instansi, terutama karena DPMPTSP hanya memiliki data lembaga yang telah berizin.

“Kalau di kami itu datanya yang berizin, kami tidak bisa menjangkau yang tidak berizin. Selama ini kita tukar-tukaran data dengan dinas lain,” katanya.

Menurut Budi, hasil kompilasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menyusun sistem informasi terpadu yang dapat diakses publik. Harapannya sistem terpadu yang disiapkan memudahkan orang tua untuk memilih layanan aman bagi anaknya, menyusul kasus Daycare Little Aresha.

“Nanti kita punya semacam dashboard, sehingga publik bisa melihat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini data yang tersedia di laman DPMPTSP masih bersifat agregat dan belum menampilkan rincian tiap lembaga.

“Kami sebenarnya sudah punya, tapi di web itu masih data agregat. Nanti akan kita kembangkan,” katanya.

Budi juga menyebut masa berlaku izin operasional layanan pendidikan, termasuk TPA, umumnya selama empat tahun dan wajib diperpanjang sebelum jatuh tempo.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan layanan penitipan anak atau daycare wajib memiliki izin operasional tersendiri sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), meski lembaga induknya seperti PAUD atau taman kanak-kanak telah berizin.

“PAUD dan TK-nya sudah legal, tetapi kemudian mengembangkan layanan penitipan anak. Harusnya itu izin tersendiri, tetapi ini masih jadi satu,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
13 Proyek Hilirisasi Rp116 T Mulai Dibangun, Ini Pemiliknya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
3 Pemain Kunci Borneo FC yang Bisa Sikat Persik demi Kejar Gelar Juara BRI Super League, Mariano Peralta Paling Berbahaya
• 14 jam lalubola.com
thumb
Sempat Gangguan Teknis hingga 24 Jam di Kualanamu, Pesawat Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Depapre jadi Distrik Berbasis Perikanan, Bakal Ada Dermaga hingga Pabrik Pengalengan Ikan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lugimen Bisa Cuci Darah Dua Kali Sepekan Tanpa Biaya dengan BPJS Kesehatan, Begini Ceritanya
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.