Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, Mayoritas Tak Masuk Kerja

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah ditindak sejak kementerian tersebut terbentuk. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak masuk kerja.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan penindakan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ASN di lingkungan Kemenimipas.

"Sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin berhasil diungkap dan ditindak," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Tahanan-Napi Jadi Peserta BPJS, Menteri Agus: Pemasyarakatan Berbasis Kemanusiaan

Dari total kasus tersebut, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Yan mengungkapkan, pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pegawai di lini terdepan, khususnya yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

"Yang paling banyak dilakukan dari data kami adalah tidak masuk kerja. Ini menjadi perhatian serius," ujarnya.




(bel/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hengkang dari OPEC, Ini Konsekuensi dan Benefitnya Bagi UEA
• 45 menit laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Akan Hadiri Perayaan May Day di Monas
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Deretan Pemain Asing BRI Super League yang Bisa Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia: Layak Dicoba?
• 4 jam lalubola.com
thumb
Geopark Rinjani-Lombok Kembali Raih Pengakuan Dunia dengan Kartu Hijau UNESCO Kedua
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kondisi Terkini Stasiun Bekasi Timur Usai Tabrakan KA, 2 Jalur Sudah Dilintasi
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.