Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah ditindak sejak kementerian tersebut terbentuk. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak masuk kerja.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan penindakan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ASN di lingkungan Kemenimipas.
"Sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin berhasil diungkap dan ditindak," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Dari total kasus tersebut, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Yan mengungkapkan, pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pegawai di lini terdepan, khususnya yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
"Yang paling banyak dilakukan dari data kami adalah tidak masuk kerja. Ini menjadi perhatian serius," ujarnya.
(bel/maa)





