Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan harga jual rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta dan wilayah penyangga melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026.
Aturan ini menjadi dasar penjualan dan pembiayaan rusun subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah.
Keputusan tersebut ditetapkan Menteri PKP Maruarar Sirait pada 5 April 2026. Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan tenor kredit pemilikan rusun subsidi paling lama 30 tahun dengan suku bunga 6% per tahun.
“Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (28/4).
Selain pembiayaan, pemerintah menetapkan batas harga jual per meter persegi sesuai wilayah. Untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya, harga tertinggi berada di Jakarta Pusat.
Daftar Harga Rusun Subsidi Jakarta dan Sekitarnya
- Jakarta Pusat: Rp14,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp652,5 juta per unit (45 m&³2;)
- Jakarta Barat dan Jakarta Selatan: Rp14 juta per meter persegi atau maksimal Rp630 juta per unit
- Jakarta Timur dan Jakarta Utara: Rp13,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp607,5 juta per unit
- Bekasi: Rp13,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp607,5 juta per unit
- Tangerang dan Tangerang Selatan: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit
- Depok: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit
- Bogor: Rp13 juta per meter persegi atau maksimal Rp585 juta per unit
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan luas lantai rusun subsidi paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 45 meter persegi.
Masyarakat yang membeli rusun subsidi melalui FLPP dapat memanfaatkan bunga tetap 6% per tahun dengan tenor hingga 30 tahun, sehingga cicilan diharapkan lebih terjangkau.




