Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas lapas saat ini tengah diperiksa internal.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (Patnal) pemasyarakatan.
"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar terkait penyediaan sel khusus di dalam lapas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.
Kemenimipas menegaskan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya yang menawarkan kamasr khusus itu kepada narapidana.
Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi dilansir dari detikJatim, Selasa (28/4).
(bel/ygs)





