- Apa yang jadi dasar judicial review UU Peradilan Militer dan bagaimana perkembangannya sekarang?
- Mengapa dinilai ada kesalahan struktural dalam pembentukan peradilan militer sejak Orde Baru?
- Bagaimana tren vonis di peradilan militer?
- Mengapa revisi UU Peradilan Militer dinilai kian mendesak?
- Bagaimana respons DPR terhadap desakan merevisi UU Peradilan Militer?
Mahkamah Konstitusi, saat ini, tengah menguji sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer, yaitu Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127. Pasal-pasal ini dinilai telah menimbulkan dualisme yurisdiksi, dengan Pasal 9 Ayat (1) UU No 31/1997 telah memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer meski melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini berpotensi menimbulkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam persidangan terakhir, kemarin, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta saksi pemohon, yakni Dimas. Dalam keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi, Dimas mengungkap kiprah Kontras dalam melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban pelanggaran HAM. Kontras juga mencatat sejumlah perkara yang diadili di peradilan militer yang tidak maksimal hukumannya.
Setelah sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu tujuh hari kerja untuk para pihak yang beperkara guna menyampaikan kesimpulan paling lambat 7 Mei 2026. Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutus permohonan pengujian UU Peradilan Militer.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai terdapat kesalahan struktural dalam pembentukan peradilan militer sejak masa Orde Baru. Peradilan militer seharusnya hanya ada atau dibentuk ketika negara dalam keadaan darurat dan bukan menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
”Pengadilan militer itu selama lima tahun, sejak tahun 1965 hingga 1970, itu pengadilan yang paling terkenal di Indonesia. Tiap hari masuk koran, masuk TV, masuk radio karena mengadili PKI. Jadi, karena dia sangat terkenal, pembentuk undang-undang pada tahun 1970 itu mencantumkannya jadi lingkungan (peradilan) sendiri. Padahal, harusnya enggak. Dia itu diperlukan kalau dalam keadaan darurat perang,” ujar Jimly saat diwawancara seusai perayaan ulang tahunnya yang ke-70 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Menurut Jimly, pada saat reformasi, ketentuan yang ada dalam UU No 14/1970 tersebut diambil dalam konstitusi menjadi Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Disebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selama ini kasus pidana umum yang menyeret prajurit militer selalu berujung di meja peradilan militer. Ironisnya, sederet peristiwa menunjukkan tren pemberian vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan jalur peradilan umum kendati perkara pidananya serupa. Fenomena ini memotret masalah impunitas yang seolah tersistem atas penanganan persoalan hukum bagi para prajurit militer.
Tren vonis ringan itu disoroti sejumlah elemen masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Sorotan itu berangkat dari keresahan mereka atas penanganan kasus penyerangan aktivis Kontras, Andrie Yunus, oleh Polisi Militer TNI yang terkesan tidak transparan. Terlebih lagi, upaya penyelesaian hukumnya diarahkan menuju pengadilan militer.
Keresahan itu lantas mereka tuangkan dalam sebuah konten kolaborasi tentang kasus-kasus pidana umum yang dilakukan prajurit militer dalam setahun terakhir. Konten itu selanjutnya diunggah pada akun Instagram ICW, yakni @sahabaticw. Hingga Minggu (19/4/2026), unggahan itu sudah disukai sekitar 13.000 pengguna, mendapatkan lebih dari 320 komentar, diunggah ulang lebih dari 2.000 pengguna, dan dibagikan kepada sekitar 1.000 pengguna lainnya.
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, di peradilan militer menunjukkan semakin mendesaknya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui revisi itu diharapkan aturan mengenai peradilan militer bisa selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.
Oditurat militer telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Perkara dengan nomor registrasi 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu kini memasuki tahap penelitian syarat formil dan materiil. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku diduga adalah dendam pribadi.
Keputusan membawa para tersangka ke peradilan militer itu dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil. Proses persidangan di peradilan militer dikhawatirkan tidak transparan dan berpotensi melahirkan impunitas atau vonis ringan bagi pelaku. Selain itu, auktor intelektualis di balik teror tersebut dikhawatirkan tidak akan terungkap dalam persidangan.
Meski sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Badan Legislasi DPR belum berencana untuk membahasnya.
Mereka memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji sejumlah pasal terkait peradilan militer di Undang-Undang (UU) TNI dan UU Peradilan Militer.
Belum adanya agenda merevisi UU Peradilan Militer tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Politikus dari Partai Gerindra ini meminta publik mencermati uji materi UU TNI dan UU Peradilan Militer yang saat ini tengah berlangsung di MK.
”Dari kemarin belum ada rencana (revisi UU Peradilan Militer) tersebut. Coba kita cermati putusan MK, ya, karena posisi sedang ada pengajuan di MK,” ujar Bob.





