Insiden Kecelakaan Bus di Madinah, Kemenhaj Soroti Disiplin Layanan dan Kepatuhan KBIHU

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Human Error dalam Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.

Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA:Solusi Anti Ribet: Pesan Mobil Instan di Hari yang Sama dengan Fitur Pick up now TRAC

Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Fitur Anti Ribet Mitsubishi Xforce, Atur Semua dari Dalam Mobil

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.

Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Ramai Kirim Barang via Kargo dari Madinah

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.

Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Forkopi dan MUI Sepakat Adanya Penguatan Koperasi Syariah
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Dokter Gadungan, Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Diamankan Polisi
• 30 menit laluidxchannel.com
thumb
Mensos dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Bangun Layanan Terpadu Kelompok Rentan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Pendidikan Adalah Kunci Kebangkitan Bangsa
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Menu Simple Pakai Rice Cooker
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.